In-depth

Adakah Tunggangan Kepentingan di Balik Polemik PB Djarum dengan KPAI?

Senin, 23 September 2019 19:38 WIB
Penulis: Juni Adi | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Juni Adi/INDOSPORT
Surat pengadua ke KPAI soal eksploitasi anak Copyright: © Juni Adi/INDOSPORT
Surat pengadua ke KPAI soal eksploitasi anak

FOOTBALL265.COM - Dalam beberapa pekan lalu, masyarakat Indonesia khususnya para pecinta olahraga bulutangkis sempat dibuat heboh, lantaran PB Djarum memutuskan untuk menghentikan program audisi pencarian bakat mereka dalam tajuk Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis Djarum mulai tahun 2020 mendatang.

Penyebabnya karena PB Djarum terlibat polemik dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menganggap bahwa kegiatan audisi tersebut merupakan eksploitasi anak.

Dituding eksploitasi anak karena KPAI melihat para peserta yang kebanyakan adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, menggunakan baju bertuliskan Djarum yang tak lain adalah brand image dari salah satu produsen rokok ternama di Tanah Air.

Padahal, menurut KPAI anak-anak harus dilindungi dan dijauhkan dari keterpaparan rokok. Sehingga hal tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Ketika anak-anak dikenakan kaus, dengan tulisan Djarum, ini secara tidak langsung juga mengenalkan brand Djarum kepada anak-anak kita yang belum tentu dia tahu awalnya. Bisa saja beranggapan Djarum itu bisa alat suntik maupun menjahit," kata Ketua KPAI, Susanto saat ditemui awak redaksi berita olahraga INDOSPORT pada Selasa (10/09/19).

Akibatnya, KPAI pun melayangkan surat teguran kepada pihak PB Djarum sedari 2018, hingga puncaknya pada 29 Juli 2019 KPAI meminta audisi untuk tahun ini dihentikan setelah terjadi pelanggaran serupa saat menggelar Audisi di Kota Bandung awal Juli 2019 lalu.

Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin. Ia menjelaskan kalau Djarum yang terdapat di baju para peserta adalah nama klub, bukan mewakili perusahaan rokok.

"Dengan memasang logo Djarum Badminton Club di tubuh anak, dianggap mengeksploitasi anak. Itu kita diskusi, kita punya pendapat beda dengan KPAI. Bahwa itu bukan produk rokok, itu nama klub kita," ujar Yoppy.

"Djarum Foundation adalah nama yayasan kita yang bergerak di bidang sosial. Djarum Club yang membidangi bulutangkis," imbuhnya.

Polemik ini lantas mendapat banyak perhatian dari publik dan sejumlah pihak. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang beranggapan di media sosial bahwa kasus ini ditengarai telah ditunggangi oleh pihak asing, yang ingin menjalankan agenda tertentu.

Hal itu berdasarkan dari munculnya kabar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Anak, yang merupakan satu dari 10 LSM pembuat laporan aduan ke KPAI tentang adanya dugaan eksploitasi anak di audisi beasiswa bulutangkis Djarum, mendapat suntikan dana dari Bloomberg Initiative.

Bloomberg Initiative sendiri adalah sebuah yayasan yang fokus untuk mengampanyekan anti tembakau, dan diprakarsai oleh Michael R. Bloomberg.

Dikutip dari laman Tobaccocontrolgrants.org, sejak 2006, Michael R. Bloomberg selaku pendiri telah berkomitmen untuk menggelontorkan dana sebesar US$1 miliar untuk mendukung dan mengurangi penggunaan tembakau di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari membenarkan aliran dana tersebut. Donasi itu diperolehnya berdasarkan pengajuan proposal ke Bloomberg Initiative sejak 2012.

Penelurusan INDOSPORT dari laman Tobaccocontrolgrants.org, tak hanya Lentera Anak yang kebagian dana segar tersebut, sedikitnya ada sekitar 57 pihak lain baik lembaga, perguruan tinggi, serta organisasi di Indonesia yang menerimanya.

Secara hukum, sah-sah saja jika LSM yang beroperasi di Indonesia menerima dana dari luar negeri. Pemerintah Indonesia juga sudah mengaturnya dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Misalnya melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 yang mengatur tentang sumber pendanaan ormas. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2016 yang di dalamnya mengatur syarat pendirian dan sumber pendanaan LSM asing di Indonesia.

Di sisi lain, KPAI melalui Komisionernya, Sitti Hikmawatty membantah pihaknya ikut kebagian kue dari Bloomberg Initiative dan ditunggangi oleh pihak asing seperti yang sempat dituduhkan oleh masyarakat di media sosial. Nama KPAI juga tidak ada dalam daftar penerima dana.

© Juni Adi/INDOSPORT
Sitti Hikmawatty komisioner KPAI Copyright: Juni Adi/INDOSPORTSitti Hikmawatty komisioner KPAI

"Kami KPAI adalah lembaga negara independen. Pembentukan kami berdasarkan Undang-Undang. Satu-satunya sumber dana kami adalah APBN," kata Sitti kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT.

"KPAI juga tidak punya bekingan, tidak ditunggangi pihak manapun. Soal pemberian uang yang ada di situs Bloomberg, itu LSM Lentera Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), bukan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ya itu sah-sah saja mereka, tapi kalau kita tidak boleh karena kita Lembaga pengawas dibawah naungan negara. Itu ada undang-undanganya," tegasnya.

Lantas kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Sedangkan audisi umum sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2006. KPAI pun menjawab.

“PP 109 (tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan) baru ada di tahun 2012, UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak juga baru ada di 2014,” ungkap Sitti.

Bantahan senada juga disampaikan oleh Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin. Melalui kacamatanya, polemik PB Djarum dengan KPAI murni permasalahan olahraga.

"Enggak ada itu (tunggangan pihak lain), ini murni permasalahan olahraga bulutangkis. Tidak ada agenda lain. Saya melihatnya seperti itu," ujarnya kepada INDOSPORT.

"Isu pemerasan dari kasus ini ke PB Djarum juga tidak ada, kalaupun mau diperas keringatnya sudah habis," tambahnya.

Setelah berlarut-larut, polemik PB Djarum dengan KPAI ini akhirnya menemui jalan tengah. Kedua belah pihak yang berseteru akhirnya damai, setelah dipertemukan dan dimediasi oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kamis (12/09/19) lalu.

Poin kesepakatannya yakni KPAI sepakat mencabut surat yang meminta PB Djarum menghentikan audisi. Di sisi lain PD Djarum akan melanjutkan audisi pencarian bibit unggul atlet bulutangkis di beberapa kota di Indonesia.

"Djarum Foundation, bahwa PB Djarum sepakat untuk mengubah nama yang semula Audisi Umum PB Djarum 2019 menjadi Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis, tanpa menggunakan logo, merek, dan brand image Djarum," ujar Imam Nahrawi.

Politisi dari partai PKB itu juga mengatakan Kemenpora, KPAI, dan PBSI sepakat memberi kesempatan kepada PB Djarum untuk melakukan konsolidasi internal guna melanjutkan audisi di tahun 2020.