Jelang Munas PP Pelti, Mayoritas Pengprov Ajukan Protes kepada Pengurus Pusat
FOOTBALL265.COM - Mayoritas pengurus provinsi Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pengprov Pelti) menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis (17/11/22) malam.
Mereka melakukan protes kepada pengurus pusat (PP) Pelti, karena menganggap banyak aturan yang ditabrak jelang pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) pada 18-21 November mendatang.
Pengprov yang berjumlah lebih dari 20 itu menjelaskan, ada dua hal yang jadi konsentrasi pembahasan dalam pertemuan mereka untuk kemudian diprotes ke PP Pelti.
Pertama, ialah persoalan semena-menanya PP Pelti mencabut surat SK perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas.
"Kedua ialah soal peraturan oraganisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti. Ketiga, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pelti tidak independen dan terkessan ada nepotisme. Keempat, proses pemilihan calon ketua umum pusat tidak transparan dan terbuka," kata juru bicara Pengprov Pelti yang protes ke PP Pelti, Achmad Puaddi.
Menurut para pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu kepada AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikan kepada semua pengurus provinsi.
"Sedangkan rancangan tata tertib Munas baru ditandatangani pada 11 November 2022 dan disampaikan 13 November 2022 ke Pengurus Provinsi Pelti melalui WA/Email, padahal Munas diselenggarakan pada 18-21 November," tuturnya.
Selain persoalan di atas, Pengprov Pelti juga menyinggung adanya ketidaklaziman, karena pembuatan surat mandat Munas Pelti yang berubah-ubah.
Semula, lanjut dia, mandat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Pengprov Pelti, setelah itu diubah hanya Ketua Pengprov Pelti saja.
"Kemudian, saat diyakangkan sanggahan, tidak ada tindak lanjutatau respon terkait sanggahan yang dilakukan beberapa Pengprov Pelti mengenai surat keputusan PP Pelti Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi (PO) Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PP Pelti masa bakti 2022-2027, 2 September," tegasnya.
1. Protes dan Kekecewaan
Di sisi lain, Sekretaris Umum Pengprov Pelti Aceh Heri Laksana mengaku sangat kecewa dan menganggap PP Pelti kejam.
Pasalnya, beberapa hari jelang pelaksanaan forum tertinggi di PP Pelti, terbit surat pada 14 November yang mencabut SK perpanjangan kepengurusan Pelti Aceh.
Sebelumnya, sudah ada persetujuan dari PP Pelti bahwa yang melaksanakan kepengurusan Pelti Aceh sampai Desember nanti ialah pengurus yang ada saat ini setelah Ketua Umum meninggal dunia.
"Dari awal, ada Ketua Harian yang menjalankan, jalan lancar tidak ada kendala selama ini, Mukernas pun kami datang. Namun, kon Empat hari sebelum Munas, dicabut dan tunjuk Caretaker. Ini kejam sekali," tegasnya.
Selain persoalan semena-mena menunjuk caretaker, Sekretaris Umum Pengprov Pelti Jambi Aswari Hepni juga menegaskan kegelisahan anggota Pelti yang melihat AD/ART Pelti, terutama terkait teknis Munas, banyak yang dilanggar oleh PP Pelti.
"Terkait masalah dukungan, di dalam AD/ART jelas bahwasanya disebutkan paling sedikit 10 Pengprov, namun pada kenyataannya, di Peraturan Organisasi (PO) dibuat 15 Pengprov," ucapnya Aswari.
Selain itu, dalam pembuatan PO dan penentuan tim penjaringan serta penyaringan calon ketua umum, dia menilai tak independen. Sebab, Pengprov sama sekali tidak tahu hingga akhirnya PO lahir.
"Ini kapan selesainya, kapan disosialisasikannya, sifatnya tidak massif dan terkonfirmasi kepada kami di Pengprov, ini tidak sesuai dengan AD/ART Pelti," tegas pria bergelar Doktor tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Pelti Papua Dipo Wibowo berharap agar Munas Pelti 2022 bisa berjalan dengan baik serta lancar untuk mendapatkan calon pemimpin terbaik di Pelti.
"Tidak boleh ada trik-trik yang dimainkan secara politik yang dibuat untuk menghalangi calon ketua umum yang baru," tuturnya.