Pengajuan pensiun dini Letjen TNI Edy Tahmayadi tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di kesatuan TNI.
"Beliau (Letjen Edy Rahmayadi) mengajukan pensiun dini kepada Panglima TNI. Saya tidak tahu persis apa alasan beliau mengajukan pensiun dini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen M. Sabrar Fadhilah di Jakarta, Selasa, (05/12/17) seperti dilansir Antara.
Edy Rahmayadi yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI ini, dikabarkan akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara. Edy tampaknya ingin menyelesaikan tugasnya sebagai Pangkostrad lebih cepat. Ia memilih untuk pensiun dini dari tugas sebagai prajurit TNI.
Jabatan Pangkostrad, nantinya akan dijabat oleh Mayjen TNI Sudirman, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Asops Kasad).