3 Alasan Anies Pantas Dampingi Persija Saat Pembagian Trofi
Hak pejabat tuan rumah untuk mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan. Di dalam pasal 13 dari undang-undang tersebut, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri oleh Presiden, pejabat tuan rumah atau pun penyelenggara mendampingi Sang Kepala Negara. Berikut lengkapnya.
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
UU Nomor 9/2010 sendiri merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman. Jadi, keinginan Anies untuk mendampingi Presiden memang sudah diatur oleh undang-undang.