Liga Indonesia

Ini 2 Pasal Pidana yang Siap Jerat Oknum Persija soal Video Hinaan

Kamis, 29 Maret 2018 15:25 WIB
Editor: Matheus Elmerio Giovanni
 Copyright:
Pasal 310 ayat (1) KUHP

Berperan sebagai pengacara dalam kasus ini, Piar pun menjelaskan pasal apa yang telah dilanggar usai kejadian dalam video yang viral tersebut.

"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," jelas Piar Pratama.

5