12.8K
Liga Indonesia
Ini 2 Pasal Pidana yang Siap Jerat Oknum Persija soal Video Hinaan
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Berperan sebagai pengacara dalam kasus ini, Piar pun menjelaskan pasal apa yang telah dilanggar usai kejadian dalam video yang viral tersebut.
Baca Juga
"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," jelas Piar Pratama.