Liga Indonesia

Soal Video Rasis, Kepolisian Akan Fasilitasi Keinginan Viking

Kamis, 29 Maret 2018 23:38 WIB
Penulis: Arif Rahman | Editor: Isman Fadil
© Twitter@wearepersibfans
Penggawa Persija Jakarta nyanyi. Copyright: © Twitter@wearepersibfans
Penggawa Persija Jakarta nyanyi.
Pidanakan dengan 2 Pasal

Pengacara Viking Persib, Piar Pratama, menjelaskan tentang pasal-pasal apa saja yang bisa membuat kasus ini ke hukum.

"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," jelas Piar Pratama.

Piar juga menambahkan jika merujuk kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bisa dikenakan dua pasal yaitu, pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2.

"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelasnya tentang pasal 27 ayat 3.

"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai" jelasnya tentang pasal 51 ayat 2.

776