Liga Indonesia

Disorot Ketua Jakmania, Ini Pasal FIFA yang Dilanggar Viking

Rabu, 26 September 2018 16:45 WIB
Penulis: Arief Tirtana | Editor: Matheus Elmerio Giovanni
© Getty Images
FIFA. Copyright: © Getty Images
FIFA.
Pasal FIFA yang Dilanggar

Seperti diketahui, di laga itu pendukung Persib Bandung menampilkan koreografi dalam bentuk tiga dimensi. Koreografi tersebut menunjukan sekelompok orang mengenakan pakaian ksatria bangsa viking yang sedang menyerang satu orang berbaju orange.

Selain itu, ksatria bangsa Viking itu lengkap dengan senjata kapak dan efek darah. Dan perihal melanggar aturan FIFA yang disebut Bung Ferry sendiri adalah Pasal 28 B ayat 1 yang mengatur perihal tindakan provokatif, agresif dan rasisme.

Berikut bunyi lengkap Pasal 28 B ayat 1 Undang-undang FIFA:

  1. Penyelenggara pertandingan harus menjamin bekerja sama dengan otoritas keamanan lokal di stadion atau sekitarnya langsung, pendukung atau suporter tidak bertindak secara provokatif atau agresif. Ini termasuk, misalnya, provokasi verbal yang tidak dapat diterima atau agresi terhadap pemain, pertandingan resmi atau pendukung lawan, rasis prilaku dan spanduk dan bendera yang memiliki slogan bersifat provokatif atau agresif. Jika tindakan tersebut muncul, penyelenggara pertandingan dan/atau keamanan harus mengintervensi dan segera menyiingkirkan sifat ofensif apa pun. Pihak panitia juga harus menarik perhatian polisi terhadap tindak kejahatan yang serius, termasuk penghinaan rasis, untuk mengusir si pelanggar dari stadion.

Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia dan Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT

21