Liga Indonesia

Krisna Adi Kecelakaan, KPSN Minta Polri Lindungi Saksi Match Fixing

Senin, 24 Desember 2018 14:21 WIB
Editor: Abdurrahman Ranala
 Copyright:

FOOTBALL265.COM - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional mengajukan permohonan ke Kepolisian RI. Permohonan itu agar melindungi para saksi kasus match fixing. 

Kasus match fixing di sepak bola Indonesia tak henti menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah titik terang pun sudah mulai terbuka. 

PSSI juga sudah memberikan sanksi untuk PS Mojokerto Putra, dan pemainnya Krisna Adi Darma karena diduga terlibat match fixing. PS Mojokerto Putra dilarang ikut kompetisi musim 2019, sedangkan Krisna Adri Darma dilarang bermain sepak bola di lingkup PSSI seumur hidup.

Namun kejadian tak menyenangkan menghampiri Krisna Adi Darma. Pemain yang melakukan penalti 'aneh' saat melawan Aceh United tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (23/12/18). 

Hal itu mendapat sorotan dari Komite Perubahan Sepak Bola Nasional. "Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing," kata Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin SH. 

72