Satgas Antimafia Bola Kantongi Lima Tersangka Baru, Termasuk Vigit Waluyo
Sebelumnya Vigit Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka ke-6 oleh Satgas Anti Mafia Bola. Vigiti terbukti memberika uang Rp115 juta ke anggota Komdis PSSI Dwi Priyanto (Mbah Putih).
"Malam ini juga penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status (Vigit Waluyo) menjadi tersangka kasus (dugaan match fixing) PS Mojokerto Putra," ucap Argo.
Vigit kini sejajar dengan Exco PSSI Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik, anggota Komdis PSSI Dwi Irianto, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid yang juga jadi tersangka.
Tersangka match fixing terancam dijerat Pasa 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No. 11 Tahun 1980 tenteng Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terus Ikuti Update Satgas Anti Mafia Bola dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di FOOTBALL265.COM.