Liga Indonesia

3 Syarat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Bisa Dilaksanakan

Kamis, 24 Januari 2019 06:11 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Juni Adi
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Para voters KLB PSSI. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Para voters KLB PSSI.
Syarat Gelar KLB

Menurut data yang dihimpun oleh redaksi, dalam pasal 31 statuta PSSI dijelaskan kalau Komite Eksekutif (Exco) PSSI sebenarnya bisa melakukan permintaan untuk menggelar KLB setiap waktu, asalkan...

1. KLB bisa dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI dalam hal ini adalah voters, sepakat meminta diselenggarakan KLB dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PSSI, serta menjelaskan agenda yang akan dibahas.

2. Selepas surat tersebut diterima PSSI, KLB tidak serta merta langsung digelar. Butuh waktu paling lambat sekitar tiga bulan kedepan untuk digelar. Kemudian, jika disetujui anggota akan diberitahu tempat, tanggal, dan acara KLB selambatnya empat minggu sebelum acara.

3. KLB bisa dilakukan oleh para voters sendiri, apabila terjadi deadlock (dua pihak saling tunggu). Hal ini menjadi upaya terakhir dalam pemecahan masalah di tubuh PSSI, maka anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.

Adapun anggota (voters) sendiri terdiri dari 18 klub dari Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 8 liga 4, dan ada rancangan 34 lembaga dari Asprov, dan ada Federasi Futsal Indonesia (FFI), sepak bola wanita, pelatih, dan wasit. 

Itulah syarat yang mesti dilakukan agar bisa terselenggarakannya KLB. Sehingga para suporter, yang bukan bagian Football Family PSSI, bisa mendesak klub kesayangan untuk mengajukan upaya tersebut.

Terus Ikuti Update Kongres Luar Biasa (KLB) dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di FOOTBALL265.COM.

115