Gusti Randa Tak Tahu, Ternyata Ini Bunyi Pasal Match Fixing Statuta FIFA
Lebih lanjut pada Pasal 2 Ayat (1) Kode Etik FIFA menyebutkan kalau statuta ini berlaku untuk:
1. Ofisial, termasuk di dalamnya wasit, pelatih, asosiasi, liga, klub, dan lain-lain;
2. Pemain, semua pesepak bola yang mendapat lisensi dari asosiasi;
3. Agen Pertandingan, perseorangan atau badan hukum yang mendapatkan lisensi dari FIFA untuk menggelar pertandingan sesuai regulasi FIFA;
4. Perantara, mewakili pemain atau klub dalam negosiasi kontrak kerja atau kesepakatan transfer pemain.
Semua yang menjadi naungan FIFA harus menegakan peraturan yang telah dibuat. Hal ini untuk menjunjung nilai-nilai sportifitas, kejujuran, dan sebagainya dalam dunia sepak bola.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di FOOTBALL265.COM.