FOOTBALL265.COM - Langkah kongkrit akhirnya dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, dalam upaya untuk memberantas penyakit sepak bola Tanah Air yakni pengaturan skor (match fixing) yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat selama ini.
Melalui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Mabes Polri akhirnya membentuk Satgas Antimafia Sepak Bola dengan surat perintah nomor 3678 tertanggal 21 Desember 2018.
"Berawal dari beberapa pernyataan atau masukan baik di media online, cetak maupun TV itu ada (mafia penganturan skor). Sehingga, Bapak Kapolri memerintahkan membuat Satgas tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Belum juga genap sebulan, Satgas telah bertindak cepat dalam melakukan tugasnya dari laporan-laporan yang sudah mereka terima.
Tercatat, hingga saat ini sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor maupun suap, mereka adalah anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Nurul Safarid.
Tak hanya melakukan penyelidikan, Satgas juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti guna melakukan pendalaman kasus ini. Setidaknya, sudah tiga tempat yang disambangi tim Satgas. Berikut INDOSPORT merangkumnya: