FOOTBALL265.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, langsung bergerak cepat terkait Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Dia meminta Inpres ini segera dilaksanakan.
Menpora menyampaikan bahwa Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sudah keluar dan posisi Kemenpora di Inpres ini jelas sekali. Posisi Kemenpora di Inpres ini seperti hal di UU SKN.
"Tugas Kemenpora dalam Inpres ini menyusun dan menetapkan petunjuk/pedoman teknis kepada Kementerian/Lembaga terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional," ujarnya.
Terkait hal ini, ia melanjutkan, banyak kegiatan-kegiatan pesepakbolaan di Kemendikbud, Kemenag, Kemenaker termasuk Kemenpora itu berjalan sendiri-sendiri padahal ini tugas Kemenpora untuk membuat regulasi atau pedoman sehingga bisa menjadi acuan dari kementerian atau lembaga yang lain untuk membuat kegiatan pesepakbolaan baik nasional dan internasional.
"Saya kira ini harus segera di buat karena ini akan menjadi acuan juga bagi seluruh kementerian dan lembaga. Instruksi ini harus segera berjalan. Kita buat planing karena enam bulan yang akan datang kita wajib melaporkan kepada Presiden.
"Artinya regulasi harus kita buat, termasuk apa yang sudah kita buat dan apa yang sedang kita lakukan. Contoh, Deputi 3 sudah atau sedang melakukan pembinaan usia dini, kemudian pembinaan wasit dan pelatih. Hal-hal seperti ini harus kita laporkan pada Presiden," terangnya.
Berikut Tugas Kemenpora sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Melakukan pengembangan kurikulum dan pengembangan bakat pemain sepak bola.
2. Melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang.
3. Menyelenggarakan kompetisi sepak bola kelompok usia tingkat elite (unggulan) satuan pendidikan dan Sekolah Sepak Bola.
4. Memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih.
5. Melakukan bimbingan teknis kepada sentra-sentra pembinaan olahraga sepak bola agar memenuhi standar kompetensi tenaga keolahragaan, isi program penataran dan pelatihan, prasarana dan sarana, pengelolaan organisasi, dan standar penyelenggaraan olahraga.
6. Meningkatkan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga dan/atau organisasi keolahragaan yang terkait dalam percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.
7. Menyusun dan menetapkan petunjuk/pedoman teknis kepada Kementerian/Lembaga terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.
8. Melakukan sosialisasi atas penyelenggaraan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional.
9. Memastikan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional berjalan dengan baik sesuai rencana aksi (road map) percepatan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional.
10. Merencanakan penyediaan lokasi prasarana dan sarana.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT