FOOTBALL265.COM – Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo membeberkan jika pihaknya menemukan bukti kuat saat melakukan penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C milik Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Satgas mengamankan 75 barang bukti, di antaranya ada uang tunai senilai Rp300 juta dan juga bukti transaksi mencapai angka Rp500 juta.
"Bukti transaksi banyak sekali ada yang sampai 500 juta, dan uang yang disita 300 juta tapi saat ini belum bisa dijelaskan. Nanti akan disampaikan pada saatnya," tutur Hendro.
Penggeledahan itu dilakukan, sebab nama Jokdri disebut sebagai orang yang menyuruh tiga tersangka yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot dan Abdul Gofur untuk masuk ke area yang telah dibatasi police line di kantor Komdis PSSI di kawasan Kuningan, Jakarta.
Buntut kejadian itu, Jokdri lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak Jumat (15/02/19) oleh kepolisian. Nantinya, Plt Ketua Umum PSSI itu diperiksa lebih lanjut pada Senin (18/02/19).
Lebih lanjut, Hendro mengisyaratkan kemungkinan ada kejutan berupa tersangka baru yang akan dibekuk. Pasalnya, Satgas ingin mendalami ke manakah aliran uang yang disita dari apartemen Jokdri.
"Akan ada tersangka lain, karena dari beberapa TKP yang kita periksa, kita temukan dokumen. Kemudian dengan aliran dana yang sedang kita pelajari pasti ada tersangka lain," ujarnya.
Semenjak dibentuk 46 haru lalu, Satgas Antimafia Bola telah mnangani lima laporan polisi, menetapkan 15 tersangka terkait dugaan pengaturan skor di sepak bola Tanah Air.
Penelusuran itu dilakukan secara mendalam setelah ada laporan manjer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani tentang carut marut sepak bola nasional, hingga akhirnya polisi menetapkan 10 tersangka (enam ditahan, empat proses pemberkasan sebagai tersangka).
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya di INDOSPORT