FOOTBALL265.COM - Babak baru kasus pengaturan skor di Indonesia semakin menarik untuk dinantikan seiring ditetapkannya Plt Ketua umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak bola. Sudah memasuki tahap lebih lanjut, pihak pengadilan bahkan telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum untuk kasus yang melibatkan Joko Driyono.
Bahkan kasus yang menyangkut Joko Driyono itu sudah masuk dalam tahap penyidikan, seiring diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidakan (SPDP) oleh Kejaksaan Agung RI.
Surat bernomor B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 itu menyatakan Joko Driyono akan diselidiki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghancuran barang bukti pengaturan skor.
Terkirimnya SPDP itu diakui oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu (20/02/19) langsung dari Satgas Antimafia Sepak Bola.
Disebutnya Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.