FOOTBALL265.COM - Tersangka Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Plt Ketum PSSI) Joko Driyono terancam hukuman dua tahun penjara usai merusak barang bukti.
Kurungan tersebut bisa diterima Joko Driyono jika penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola terbukti bersalah. Penetapan tersebut tak lepas dari rangkaian pemeriksaan.
"Perusakan barang bukti, ancaman pidananya dua tahun," kata Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/19).
Sebelumnya, Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus perusakan dan penghilangan barang bukti sebagai tersangka. Pihak Satgas Anti Mafia Bola masih mendalami motif tersebut.
"Namun, yang bersangkutan meminta untuk diundur karena ada penyambutan kedatangan Timnas Indonesia U-22 di bandara dan minta dijemput," papar Argo.