Rusak Barang Bukti, Joko Driyono Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara
Di sisi lain, Joko Driyono telah mengaku telah menyuruh Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija), serta Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang garis polisi.
"Jadi, yang bersangkutan Joko Driyono menjawab ya, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut untuk mengamankan barang tersebut," jelas Argo Yuwono, Selasa (19/2/19).
Plt Ketum PSSI itu dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di FOOTBALL265.COM.