Liga Indonesia

Rusak Barang Bukti, Joko Driyono Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Kamis, 28 Februari 2019 12:54 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono.
Akui Suruh Ambil Dokumen

Di sisi lain, Joko Driyono telah mengaku telah menyuruh Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija), serta Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang garis polisi.

"Jadi, yang bersangkutan Joko Driyono menjawab ya, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut untuk mengamankan barang tersebut," jelas Argo Yuwono, Selasa (19/2/19).

Plt Ketum PSSI itu dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di FOOTBALL265.COM.

163