FOOTBALL265.COM - Mantan plt ketua umum PSSI, Joko Driyono telah menjalani sidang perdana terkait kasus pengrusakan barang bukti kepolisian pada Senin (06/05/19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Jokdri (sapaan Joko Driyono) hanya diajukan dua pertanyaan oleh hakim dan sidang dinyatakan akan dilanjutkan tiga hari mendatang, setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Usai menjalani proses sidang yang cukup singkat, Jokdri pun lantas angkat bicara. Pria asal Jawa Timur itu meminta doa dan menyatakan siap menjalani aturan yang berlaku.
"Mohon doanya biar saya bisa menjalani dengan baik, sehat dan inilah proses yang tersedia sehingga mari diikuti bersama proses ini sampai selesai," katanya singkat.
Jokdri didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP Jo. pasal 55 KUHP.
Dengan pasal-pasal yang disangkakan, Joko pun terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Dengan rincian tersangka dikenakan Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP.
Bertualang ke Tempat Wisata Unik di Malang, Kampung Biru Arema
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT