FOOTBALL265.COM - Penggugat PT Bauna Permata Hijau (BPH) siap melawan tergugat Pemda DKI Jakarta yang ngotot untuk membangun Stadion BMW di Jakarta Utara.
Lewat kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan menjelaskan kalau pihaknya memiliki dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah di daerah tersebut.
"Pada prinsipnya bahwa kami yakin dengan bukti-bukti yang kami punya. Kami yakin dengan penerbitan sertifikat tanah itu secara prosedur," ujar Damian saat dihubungi INDOSPORT di Jakarta, Kamis (16/05/19).
"Kepemilikan sudah menyatakan milik kami. Sampai kemanapun kami akan tetap melawan. Kalau memang Pemda DKI Jakarta bersikeras," sambungnya.
Damian juga menambahkan kalau sudah dari dulu pihaknya tak pernah menghambat proses pembangunan Stadion BMW. Ia hanya meminta hak atas tanah warga dipulihkan.
"Kami harapkan sebagai warga-masyarakat yang punya hak di situ, kalau Pemda DKI Jakarta ingin menggunakan tolonglah bebaskan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Damian.
Lebih lanjut jangan pakai cara-cara terdahulu yang tiba-tiba saja dananya dikonsinyasi, dititipkan tanpa sepengetahuan warga yang tinggal di situ lalu muncul sertifikat berbeda.
"Nah hal-hal yang seperti ini kami hindari. Kami tidak ada menghalang-halangi pembangunan yang seperti apa. Silakan kalau mau digunakan," beber Damian.
Maka dari itu Damian meminta untuk membebaskan tanah dengan cara-cara yang tidak melawan hukum. Hargai hak masyarakat yang tinggal di sekitar situ.
"Itu saja sih menurut kami. Makanya sampai kapapun akan kami lawan," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan menuturkan bakal tetap melanjutkan pembangunan Stadion BMW meski gugatan sengketa lahan dikabulkan pihak penggugat PT BPH.
"Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI. Insyaallah tidak masalah, pembangunan tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir," ujar Anies kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/05/19).
"Instagram saya penuh (komentar) semalem. Digugat adalah BPN bukan DKI. DKI sudah menang," katanya, menambahkan.
Sekadar informasi kalau sidang perkara No. 282/G/2018/PTUN-JKT antara PT Bauna Permata Hijau (penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Pemprov DKI Jakata (tergugat) dimenangkan pihak penggugat, Selasa (14/05/19) lalu.
Dalam gugatannya, PT Buana Permata Hijau mengklaim tanah seluas 6,9 hektar yang ada di atas lahan tersebut merupakan kepemilikan mereka.
Terus Ikuti Update Stadion BMW dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di FOOTBALL265.COM.