FOOTBALL265.COM - Mantan Plt. Ketua Umum PSSI (induk tertinggi bola Indonesia), Joko Driyono akhirnya berbicara dalam agenda mendengar keterangan terkait kasus pengerusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Kartim Haeruddin SH, MH itu terungkap beberapa fakta baru dari keterangan terdakwa saat menjawab puluhan pertanyaan majelis.
Disampaikan terdakwa, bahwa yang diketahui terdakwa adalah kehadiran Satgas Anti Mafia Bola ke kantor Liga Indonesia di kawasan Rasuna Kuningan adalah dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tindak pidana pengaturan skor.
“Karena saya pribadi selaku Plt. Ketua Umum PSSI, juga dimintai keterangan oleh Satgas tentang struktur dan kinerja organisasi di PSSI."
"Hal tersebut terkait salah satu anggota Komisi Disiplin Saudara Dwi Irianto dan anggota Komite Eksekutif PSSI Saudara Johar Lin Eng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persibara Banjarnegara,” ungkap terdakwa.
Oleh karena itu, terdakwa begitu mendengar informasi melalui pesan teks whatsapp dari Direktur Persija Jakarta yang juga salah satu direksi di Liga Indonesia Kokoh Afiat, bahwa kantor Liga Indonesia didatangi Satgas, maka spontan terdakwa membalas melalui pesan WA bahwa itu terkait Komdis PSSI.
“Saya pun meminta Pak Kokoh untuk datang ke kantor Liga Indonesia agar melayani Satgas dengan sebaik-baiknya. Tetapi kemudian saya tidak mengetahui apakah Pak Kokoh datang ke Liga atau tidak, karena setelah itu komunikasi terputus, sementara saya sedang berada di Abu Dhabi dalam acara AFC,” urai Joko Driyono.
Mengenai perintah terdakwa kepada sopir pribadinya untuk memasuki ruangannya guna mengambil barang pribadi milik terdakwa dijelaskan bahwa hal itu dilakukan terdakwa dengan dua latar belakang.
“Yang pertama, dengan informasi yang terbatas yang saya peroleh, saya sama sekali tidak mengetahui bahwa yang diberi police line adalah pintu Liga Indonesia. Yang ada di benak saya adalah pintu ruangan administrasi Komdis dan ruang rapat."
"Mengingat saat penggeledahan terhadap ruangan Komite Wasit PSSI yang berkantor di salah satu ruangan di kantor Gelora Trisula Dewata di Menara Rajawali, yang disegel hanya ruangan yang ditempati Komite Wasit."
"Begitu pula di dalam benak saya terhadap kedatangan Satgas ke kantor Liga Indonesia, di situ terdapat 11 ruangan dengan tiga institusi yang aktif berkantor, yakni Persija Jakarta, kantor EO Football dan ruangan Komdis PSSI,” paparnya.
Latar belakang kedua, lanjut terdakwa, dirinya dengan sangat jelas meminta kepada Dani agar jangan sentuh apapun di ruangan Komdis PSSI.
“Saya hanya perintahkan untuk ke ruangan kerja pribadi saya untuk mengambil barang-barang pribadi dan alat kerja milik saya. Karena di ruangan itu saya bekerja dalam kapasitas saya bukan sebagai pimpinan PSSI, tetapi sebagai wakil presiden Asean Football Federation dan anggota komite ad-hoc di Asian Football Confederation,” tukasnya.
Menjawab pertanyaan majelis tentang mengapa terdakwa meminta Dani untuk mengambil rekaman yang tersimpan di decoder CCTV di kantor Liga Indonesia? Dikatakan terdakwa bahwa dirinya memasang CCTV di kantor Liga Indonesia sejak enam tahun lalu.
Kemampuan memori penyimpan CCTV tersebut hanya lima hari kerja. Sehingga begitu dirinya mendengar Satgas mendatangi kantor Liga Indonesia, dirinya meminta Dani untuk mematikan CCTV dan mengambil decoder untuk keperluan terdakwa agar dapat melihat aktifitas lima hari ke belakang sebelum kedatangan Satgas.
“Apalagi saat itu saya tidak berada di Indonesia,” tukasnya seraya menambahkan bahwa dirinya sangat tidak keberatan apabila isi rekaman CCTV itu dibuka di muka persidangan.
Saat pemeriksaan barang bukti di muka persidangan, terungkap bahwa dari 73 item barang milik pribadi terdakwa yang sempat disita Satgas, ternyata hanya tiga item yang dijadikan alat bukti. Sementara yang 70 item telah dikembalikan setelah dilakukan verifikasi.
“Tadi juga terungkap dari tiga item barang tersebut, yakni dua buah handphone dan satu flashdisk, yang ternyata ketiga item bukti barang milik terdakwa itu sama sekali tidak digunakan sebagai alat bukti di perkara Persibara Banjarnegara yang kini sedang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah,” ungkap tim penasehat hukum terdakwa Mustofa Abidin.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 27 Juni 2019, dengan agenda pembacaan tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Joko Driyono didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 231, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP.