FOOTBALL265.COM - Enam terdakwa kasus mafia sepak bola Indonesia dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), termasuk mantan anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng.
Sidang lanjutan digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, yang dipimpin Hakim Ketua Belly Helya, Senin (24/6/19).
Tim JPU yang diketuai Taupik Hidayat menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa kasus mafia bola Indonesia.
Enam terdakwa yang dimaksud antara lain eks anggota Komdis PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), Anik Yuni Artikasari, Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Tim JPU menuntut mereka berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, seperti dilansir Antara.
Mbah Putih dan Anik (anaknya) dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda lima juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, lalu Mansyur Lestaluhu satu tahun enam bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan tahanan.
Kemudian, Nurul Safarid mendapat tuntutan dari Tim JPU lewat hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara atas tindakannya.
Terakhir Johar Lin Eng dituntut Tim JPU dua tahun dengan pidana penjara dikurangi masa penahanan. Meski begitu keenam terdakwa ini diberi waktu untuk menyusun pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi memutuskan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (1/7/19) dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi dari para terdakwa kasus mafia bola.