Liga Indonesia

Polda Sumut Terus Dalami Terkait Prahara Logo PSMS Medan

Kamis, 11 Juli 2019 21:35 WIB
Penulis: Aldi Aulia Anwar | Editor: Isman Fadil
© Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Bus PSMS Medan. (Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT) Copyright: © Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Bus PSMS Medan. (Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT)

FOOTBALL265.COM - Prahara terkait penggunaan nama dan logo PSMS Medan terus berlanjut. Akibatnya PT PeSeMeS Medan yang dipimpin Syukri Wardi sebagai Komisaris Utama yang mengklaim pemegang hak cipta melaporkan prahara ini ke Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Sebagaimana diketahui, PT PeSeMeS Medan melaporkan hal ini karena PSMS Medan yang berlaga di Liga 2 Indonesia 2019 melalui PT Kinantan Medan Indonesia menggunakan nama dan logo tersebut.

Akibatnya sejumlah sponsor PSMS yang berlaga di Liga 2 musim ini tarik diri karena adanya laporan tersebut yang dilakukan PT PeSeMeS Medan.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, kasus ini telah berjalan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Rony Samtana mengatakan, telah memeriksa sejumlah pihak termasuk dari pihak pelapor.

"Ya kita masih dalami pihak pelapor, pemeriksaan dan pendalaman legalitas hak cipta ini," katanya kepada wartawan disela-sela acara HUT Bhayangkara ke-73 di Lapangan Merdeka, Medan, Rabu (10/07/19) kemarin.

Sementara Sekertaris klub PSMS yang berlaga di Liga 2 Indonesia 2019, Julius Raja mengatakan, pihaknya telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Ya. Selasa (9/7/2019) kemarin kita dipanggil. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan ke kita," katanya kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Pria yang akrab disapa King ini menyebutkan, sebelum pihaknya dimintai keterangan, pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator liga juga sudah dimintai keterangan pihak kepolisian.

"Gusti Randa (Plt. Ketua Umum PSSI) juga sudah dimintai keterangan. Bahkan sponsor PSMS sejak musim 2017 juga sudah," tutur King.

Meski sudah dimintai keterangan, lanjut King, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum untuk melawan kubu sebelah. Sebab menurutnya, tidak ada satu orang pun berhak mengklaim nama dan logo PSMS menjadi miliki pribadi.

"Upaya-upaya itu saat sedang kita lakukan. Kita terus mengumpulkan bukti-bukti bahwa PSMS itu bukan milik pribadi. Tapi ini milik masyarakat Medan dan Sumatera Utara," pungkasnya.