FOOTBALL265.COM - Kabar kurang sedap datang dari Sriwijaya FC. Mantan manajer periode 2017-2018, Ucok Hidayat, melalui kuasa hukumnya mempertanyakan pengembalian uang sebesar Rp12,4 miliar yang dipinjam oleh PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) selama dua musim terakhir.
Ahmad Samodra selaku perwakilan dari kuasa hukum Ucok Hidayat kepada awak media menjelaskan bahwa kliennya resmi ditunjuk sebagai Manajer Sriwijaya FC bertempat di Griya Agung pada 26 September 2017.
Penunjukan Ucok sebagai manajer tertuang dalam dalam surat keputusan Presiden Sriwijaya FC Nomor 02/SK-MT/SFC/Il/20181 tentang susunan manajemen Sriwijaya FC.
"Keputusan ini diambil melalui rapat jajaran manajemen Sriwijaya FC kala itu. Mengemban tugas sebagai manajer, Ucok mengeluarkan dana kepada PT. SOM terhitung sejak 29 September 2017 sampai 24 Juli 2018,” jelas Ahmad Samodra, Senin (15/7/19).
"Selama dua musim itu, dana talangan yang diserahkan kepada PT SOM melalui Bendahara hingga Rp12.465,430.602, dengan perincian 60 kali transaksi untuk 98 jenis pembayaran. Hal ini tercatat di Bendahara PT SOM,” terangnya lagi.
Sang pengacara kembali menjelaskan secara rinci, 98 Jenis transaksi itu antara lain pembayaran bonus pertandingan Sriwijaya FC, biaya operasional, transportasi, dan akomodasi tim ke berbagai daerah. Ada juga pelunasan DP pelatih (2018) serta pelunasan DP pemain (2018 dan 2019).
Kemudian, biaya angsuran perjalanan ke travel, kompensasi pemain ke klub lamanya Arema FC (Esteban Vizcarra). Angsuran DP pemain (2018), biaya tiket kepulangan pemain asing, gaji pelatih fisik (November-Desember 2017), dan gaji pemain Sriwijaya FC (Oktober-November 2017).
Selanjutnya, biaya bantuan sewa rumah pelatih. Biaya pelunasan DP pelatih. Biaya pelunasan DP pemain Sriwijaya FC (2018). Biaya fee agen pemain, tiket pemain asing, biaya angsuran mobil pemain (2017).
Masih ada lagi biaya pembayaran operasional kantor Sriwijaya FC (November 2017), lalu biaya medial check-up, serta biaya pengurusan naturalisasi pemain dan sebagainya.
“Pengeluaran dana oleh Ucok Hidayat untuk berbagai macam kegiatan ini disepakati akan dibayar pada kesempatan pertama setelah PT SOM terima dana dari pihak sponsor, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali,” tegas Ahmad Samodra.