Liga Indonesia

Layangkan Surat Protes, Persib Minta PT LIB dan PSSI Cegah Aksi Anarkis Suporter

Minggu, 15 September 2019 21:35 WIB
Penulis: Arif Rahman | Editor: Indra Citra Sena
© Teddy Tjahjono
Direktur Keuangan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono. Copyright: © Teddy Tjahjono
Direktur Keuangan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono.

FOOTBALL265.COM - Manajemen Persib Bandung akan melayangkan surat protes kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi terkait insiden penyerangan bus yang ditumpangi tim, Sabtu (14/9/19), semalam. 

Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono menuturkan, tindakan yang dilakukan segelintir orang tak bertanggung jawab tersebut sudah jauh dari batas wajar dan membahayakan pemain Persib. 

Karena, aksi penyerangan bus menggunakan batu tersebut melukai dua pemain Persib Bandung, yaitu Febri Hariyadi dan Omid Nazari. Bahkan, Nazari harus mendapat perawatan di salah satu rumah sakit.

"Kami sedang menyiapkan surat protes ke LIB yang menyatakan kejadian ini sudah kelewatan sebenarnya. Bahwa ini kan rivalitas dan kemudian mencederai pemain dan kami akan berkirim surat ke PT LIB supaya ada tindakan untuk mengedukasi," kata Teddy, Minggu (15/9/19). 

Teddy Tjahjono menambahkan, kekerasan yang dilakukan supporter bukan yang pertama terjadi. Sehingga, PT LIB sebagai operator kompetisi dan PSSI selaku federasi tertinggi sepak bola Indonesia harus benar-benar serius menangani kasus ini. 

Jika dibiarkan, kasus serupa bukan tak mungkin bakal terulang kembali di masa yang akan datang, bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih parah lagi kerugiannya. 

"Kemarin di timnas juga begitu, bahwa mentalitas supporter sudah tidak benar dan harus ada tindakan konkret dari PSSI untuk mencegah hal ini agar tak terjadi lagi," ucapnya. 

Selain itu, pihak kepolisan harus menindak tegas pelaku, karena aksi pelemparan bus Persib Bandung sudah keluar dari ranah sepak bola dan merupakan tindakan kriminal. 

"Makanya, sebenarnya kemarin itu kan sudah menyangkut ranah pidana, bahwa harus dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk memberikan efek jera, tapi untuk mencari pelaku juga nggak mudah," pungkas Teddy Tjahjono.