FOOTBALL265.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (18/9/19) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka untuk kasus dana hibah KONI. Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur pun langsung
Dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap oleh KPK mengundang banyak respons dari insan olahraga. Salah satunya dari Sekretaris PSSI Jawa Timur, Amir Burhanuddin.
"Kami selalu insan olahraga Jawa Timur merasa prihatin atas kejadian yang menimpa pak menpora ini," kata Amir Burhanuddin pada Rabu (18/9/19).
"Mudah-mudahan pak menpora diberikan ketabahan, kesabaran dalam menghadapi kasus hukum yang sedang menimpanya," lanjut Amir saat ditemui di kantor Asprov PSSI Jawa Timur.
Sebagai informasi, Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituduh menerima suap suap senilai Rp26,5 miliar.
Selain Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, asistennya Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.