Liga Indonesia

Prahara Logo PSMS Kembali Berlanjut di Meja Hijau

Rabu, 30 Oktober 2019 21:36 WIB
Penulis: Aldi Aulia Anwar | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Grafis: Football265.com
Logo klub Liga 2, PSMS Medan. Copyright: © Grafis: Football265.com
Logo klub Liga 2, PSMS Medan.

FOOTBALL265.COM - Prahara soal hak cipta nama dan logo PSMS Medan kembali berlanjut. Sengketa ini telah memasuki ranah meja hijau alias pengadilan.

Di mana eks Ketua Umum PSMS, dr Mahyono melakukan gugatan terhadap Komisaris Utama PT PeSeMeS Medan, Syukri Wardi, terkait prahara hak cipta tersebut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/19) kemarin.

Kuasa hukum dr Mahyono sekaligus PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi PSMS di Liga 2 2019 saat ini, Bambang Abi menyatakan, logo dan merek PSMS Medan sudah ada sejak 1950 silam.

"Makanya kami juga menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan hak cipta tersebut," katanya kepada INDOSPORT, saat dihubungi, Rabu (30/10/19).

Dalam sidang kemarin, Bambang selaku kuasa hukum juga menghadirkan tiga orang saksi yang tak lain adalah pemain legenda PSMS yakni Tumsila, Parlin Siagian, dan Nobon.

"Bahkan bang Parlin Siagian dalam keterangannya kemarin menyebut saat dirinya main untuk PSMS 1970-an, logo PSMS ini (tembakau) sudah ada," beber Bambang menceritakan.

Maka dari itu, lanjut Bambang, tidak masuk akal jika ada pihak individu yang mengklaim nama dan logo PSMS ini yang telah ada dan dipakai sejak 1950 silam.

"PSMS berdiri 1950 dengan enam klub lokal Medan dan yang membuat logo ini adalah Wali Kota Medan saat itu Madja Purba. Jelas tentu bukan Syukri Wardi penciptanya," pungkasnya.