Liga Indonesia

Pelatih Madura United Buka Suara soal Kartu Merah Marckho Sandy

Senin, 4 November 2019 15:21 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Lanjar Wiratri
© Media Officer Madura United
Pelatih Madura United, Rasiman, angkat bicara soal kartu merah yang didapat Marckho Sandy di penghujung laga melawan Persipura. Copyright: © Media Officer Madura United
Pelatih Madura United, Rasiman, angkat bicara soal kartu merah yang didapat Marckho Sandy di penghujung laga melawan Persipura.

FOOTBALL265.COM - Pelatih Madura United, Rasiman, angkat bicara soal kartu merah yang didapat Marckho Sandy di penghujung laga melawan Persipura. Pertandingan itu akhirnya berujung kekalahan Madura United 0-2 di tangan Persipura Jayapura pada pekan ke-26 Liga 1 di Stadion Gelora Bangkalan, Minggu (03/11/19). 

Menurut Rasiman, mengusung motivasi tinggi memang sangat diperlukan dalam sepak bola. Namun tidak dengan cara penyaluran ala Marckho Sandy, melalui kartu merahnya di ujung laga Liga 1 tersebut.

"Marckho bersama David Laly sebenarnya punya motivasi tinggi yang sama dan itu bagus," bilang Rasiman.

Dia pun tak menampik jika rasa frustasi, menjadi penyebab dari mudahnya kartu kuning maupun merah diterima anak asuhnya. Seperti kasus Marko, yang harus keluar lapangan di laga vs Persipura akibat kartu merah.

"Soal kartu merah, mungkin memang frustasi setelah terus menerus membangun serangan tapi gagal," tandas dia.

Kendati demikian, Rasiman enggan menyalahkan satu atau dua pemainnya yang tampil dengan emosi tingkat tinggi, yang berujung pada sanksi akumulasi. Hal itu lantaran motivasi yang tinggi tersalurkan secara bijak, dengan cara yang sedikit berlebihan.

"Cukup sulit juga. Dengan keterbatasan pemain seperti saat ini, pilihan memang Marko untuk di posisi bek kanan," bilang Pelatih Madura United tersebut.

Marckho Sandy diganjar dua kali kartu kuning oleh Wasit Yudi Nurcahya asal Bandung, masing-masing di menit 25 dan 93 akibat pelanggaran yang terlampau keras. Begitu juga dengan Aleksandar Rakic yang diganjar kartu kuning di menit 30.