FOOTBALL265.COM - Komplotan maling kran Stadion Jatidiri, markas klub Liga 1 PSIS Semarang, akhirnya ditangkap kepolisian setempat.
Stadion Jatidiri yang terletak di Kota Semarang saat ini tengah direnovasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2016 silam.
Di akhir tahun 2019, pengerjaan sudah mencapai 85 persen dan ditargetkan akan selesai 100 persen di tahun 2020 ini supaya PSIS dapat menggunakannya untuk mengarungi kompetisi musim ini.
Namun, di tengah renovasi Stadion Jatidiri dan PSIS Semarang belum sempat menggunakan untuk kompetisi, maling ternyata sudah menyatroni dan mengambil beberapa kran dengan merek tertentu.
Komplotan maling ini sebelumnya berhasil merangsek ke dalam proyek renovasi dengan pura-pura menjadi tukang bangunan di Stadion Jatidiri.
Namun, saat ini komplotan maling tersebut sudah berhasil dibekuk oleh aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dalam kasus pencurian ini, empat orang diamankan oleh petugas yakni Bima Fady Sanjaya (31), warga Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, Yudid Haryanto alias Tedi (47), warga Sunter Agung, Jakarta Utara, Suyanto alias Surya (51), warga Pademangan, Jakarta Utara ditangkap di hotel di Surakarta dan Ahmad Toyib (34), ditangkap tak jauh dari rumahnya di Padasuka, Majalebak, Banten Sabtu (18/1/2020) malam.
Tiga dari empat pelaku tersebut terpaksa ditempak petugas hingga peluru bersarang di kaki mereka karena berusaha kabur.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan PT Duta Mas Indah selaku PT yang membangun proyek pambangunan Stadion Jatidiri terkait pencurian di lokasi itu yang terjadi pada Selasa 31 Desember 2019.
"Kejadian tersebut dilaporkan pada Jumat 17 Januari 2020. Begitu mendapat laporan tersebut kami langsung lakukan penelusuran hingga identitas pelaku diketahui dan kemudian penangkapan tiga dari empat pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, saat berada di hotel di Surakarta," ungkapnya, Rabu (22/1/2020)
Dari penindakan tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga muncul nama Ahmad Toyib alias Abing yang berindak sebagai penadah barang curian tersebut.
"Ternyata barang curian tersebut dijual kepada Abing (Ahmad Toyib-red) di Banten. Kami kemudian lakukan pencarian hingga dia kami tangkap," imbuh Kompol Sukiyono.
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Semarang dan mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman paling lama tujuh tahun.