FOOTBALL265.COM - Pembangunan kandang Persija Jakarta, Stadion BMW, kembali terkendala usai pihak PT Buana Permata Hijau (BPH) menuntut ganti rugi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
PT BPH selaku pemilik sebagian besar lahan tempat di mana lokasi Stadion BMW akan berdiri telah meminta pertemuan resmi kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencari jalan tengah terkait akan hal ini.
Melalui rilis resmi yang diterima redaksi berita olahraga INDOSPORT, Damianus H Renjaan selaku kuasa hukum PT BPH berharap ada peran serta pemerintah untuk mengatasi carut marut sengketa ini. Tidak hanya itu, mereka pun berharap ada kompensasi untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Pihak Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebelumnya menerbitkan sertifikat atas sebagian tanah atas nama Pemprov DKI, sayangnya di sinilah permasalahan awal bermula. Damianus menyatakan prosesi itu melanggar hukum sehingga berujung sengketa.
PT BPH dinyatakan menjadi pihak yang memegang hak atas tanah berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara sejak 7 September 2017 silam. Sayang Gubernur DKI, Anies Baswedan, malah menerbitkan peraturan baru terkait pengembangan kawasan Olahraga Terpadu.
Padahal masalah tanah ini masih dalam proses sengketa di pengadilan. Damianus juga menambahkan, terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dirinya pun berharap ada proses penggantian mengingat pihak BPH menjadi yang dirugikan kali ini. Dengan alasan itulah Damianus berharap ada langkah musyawarah dengan pihak DPRD DKI untuk menemukan solusi kandang anyar Persija Jakarta tersebut.