FOOTBALL265.COM - Manajemen Tira Persikabo masih belum mengambil langkah terkait polemik sponsor yang ada pada jersey mereka di Liga 1 2020.
Polemik itu sendiri muncul setelah adanya dugaan penggunaan sponsor rumah judi yang melekat di jersey bagian dada pemain Tira Persikabo.
Bahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 2020 sudah menerbitkan surat terkait tidak boleh menggunakan rumah judi, rokok dan alkohol sebagai sponsor tim.
Seperti diketahui, TIRA-Persikabo memasang rumah judi Sbotop sebagai sponsor utama yang terpasang di jersey tahun ini. Sebelumnya memang belum ada regulasi terkait dengan masalah ini.
Akan tetapi, setelah ditelaah dan mengacu pada undang-undang yang ada di Indonesia. Rumah judi tidak diperkenankan dipublikasikan secara terbuka.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
Dalam pasal itu disebutkan, larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan perjuadian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yakni dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait hal ini, Tira Persikabo masih membahasnya dalam internal mereka. Seperti diutarakan oleh Direktur Pengembangan Bisnis TIRA-Persikabo Rhendie Arindra.
"Kita masih membahas di internal kita," ucap Rhendie ketika dihubungi INDOSPORT.
Masalah sponsor terkait rumah taruhan sebelumnya juga ramai di kompetisi Liga 1 2019. Nama Fun88 Bola muncul di jersey Borneo FC, sementara M88FC tampil sebagai sponsor TIRA-Persikabo. Kini, TIRA-Persikabo kembali mengulanginya di tahun ini.