FOOTBALL265.COM - Salah satu pemain klub Liga 1 Bhayangkara FC, Saddil Ramdani tengah tersandung kasus hukum yang kini ditangani Polres Kendari. Ia dilaporkan menganiaya dan mengeroyok seseorang hingga korban mengalami robek di bagian kanan kepala dan luka di sekitar bibir.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari, Saddil Ramdani dilaporkan oleh seseorang bernama Irwan, pada akhir pekan lalu.
Terkait hal tersebut, Bhayangkara FC pun menyerahkan semua proses hukum ke Polres Kendaru, Sulawesi Tenggara. Manajemen akan mencari informasi lebih dalam terkait permasalahan hukum yang menimpa pemain kelahiran Labone, Sulawesi Tenggara, 2 Januari 1999 itu.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” kata manajer Bhayangkara FC, I Nyoman Yogi Hermawan dalam rilis klub.
Terlepas dari proses hukum yang masih didalami pihak berwajib, Saddil Ramdani dibayangi sanksi dari klub. Menurut Pasal 12 poin 2.a, dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa saja berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
“Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas I Nyoman Yogi Hermawan.
Jika kejadian tersebut berlanjut di ranah kepolisian, maka Saddil Ramdani ibarat mengulang perangai buruknya kala masih membela Persela Lamongan periode 2018. Saat itu ia juga sempat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menganiaya pacarnya sendiri.