FOOTBALL265.COM - Kepolisian Resor Kendari telah menetapkan status hukum penggawa Bhayangkara FC, Saddil Ramdani menjadi tersangka. Kini Saddil terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Saddil kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, Saddil disangka telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kini setelah melakukan penyelidikan, Saddi telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan.
"Perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan dan status sudah kita naikkan menjadi tersangka," ucap Sofwan.
Saddil Ramdani sudah diperiksa sebanyak dua kali. Hasil pemeriksaan kali ini Saddil disangkakan telah melanggar dua pasal KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk pasalnya adalah pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara," jelas Sofwan.
Meski telah ditetapkan menjadi Tersangka, Saddil tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor. Sebab penahanan adalah kewenangan tim penyidik.
“Selama ini Saddil kami wajiblaporkan. Masalah penahanan itu kewenangan penyidik," tukas Sofwan.
Permasalahan hukum kali ini bukan pertama. Sebeblumnya saat masih membela Persela Lamongan, Saddil juga tersandung kasus penganiayaan. Yakni dia dilaporkan sang mantan kekasih tahun 2008 silam. Namun kasus ini akhirnya ditutup dan kedua pihak bersepakat berdamai.