FOOTBALL265.COM – Berikut profil singkat Choirun Nasirin, mantan penjaga gawang klub Liga 2 PSMS Medan yang terjerat kasus narkoba.
Nama Choirun Nasirin sendiri menjadi perbincangan hangat bagi pecinta sepak bola nasional. Bagaimana tidak, secara mengejutkan sang kiper terlibat kasus narkoba.
Sebelum adanya kasus ini, mungkin hampir sebagian besar dari kalian belum mengenal betul sosok atau penampilan Choirun Nasirin di kompetisi Liga Indonesia.
Choirun Nasirin sendiri saat ini merupakan penjaga gawang klub Liga 2 2020 PS Hizbul Wathan. Sebelumnya, ia memperkuat klub ternama seperti PSMS Medan Perseru Serui.
Penjaga gawang yang saat ini berusia 30 tahun tersebut nyatanya juga pernah mencicipi atmosfer kasta teratas sepak bola Indonesia, Liga 1 pada 2017 lalu.
Menurut laporan Transfermarkt, Choirun Nasirin telah memainkan tuju pertandingan bersama Gresik United di kompetisi Liga 1 2017 lalu.
Penampilannya yang kurang apik membuat Choirun Nasirin dilepas dan tampil kembali bersama PSMS Medan di Liga 2 2019 lalu.
Terjerat Kasus Narkoba
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Choirun Nasirin tersandung masalah narkoba dan harus diamankan oleh pihak berwajib pada Senin (18/05/20) kemarin.
Mantan penjaga gawang PSMS di Liga 2 2019 lalu ini tertangkap dalam kasus peredaran narkoba di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni eks pemain Persela, Eko Susanto Indarto; eks Ketua Askot Jakarta Utara, Dedi A. Manik; dan sopir, Novan Ardian.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti jenis methamphetamine sebanyak 5000 gram. Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapethamine.
Masing-masing diberi tanda sebagai berikut: 1030 gram; 1032 gram; 1033 gram; 1030 gram; 1032 gram; 107 gram; dan 55 gram. Berat totalnya 5319 gram bruto.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kabar tersebut membuat heboh para kerabatnya terutama mantan rekan setimnya, salah satunya bek tengah PSMS, Afiful Huda. Bahkan ia tak menyangka atas kejadian tersebut.
"Bahkan saya terkejut awalnya dengar kabar itu. Sempat gak percaya. Karena dia (Nasirin) kawan sama-sama tinggal di mes (PSMS) dan dekat.”
“Gak nyangka saya," kata Afiful kepada awak redaksi berita olahraga INDOSPORT, Senin (18/5/20).
Membela Klub Islami, PS Hizbul Wathan
Aksi yang ia lakukan ini nyatanya sedikit memalukan. Bagaimana tidak, saat ini dirinya tergabung dengan klub berlabel Islam, yakni PS Hizbul Wathan.
Klub ini merupakan bentukan dari PW Muhammadiyah Jawa Timur. PS Hizbul Wathan dibentuk usai Muhammadiyah mengakuisisi klub Liga 2, Persigo Semeru FC.
Klub yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, ini sangat kental dengan suasana keagamaan. Selain dimiliki oleh ormas keagamaan besar di Tanah Air, klub ini juga memiliki tujuan untuk bedakwah melalui sepak bola.
Sebelumnya, PS Hizbul Wathan ini bernama Persigo Semeru FC. Memiliki nama baru, klub ini memilih Sidoarjo sebagai markasnya di kompetisi Liga 2 2020.
Proses akuisisi ini nyatanya merupakan salah satu cara bagi PW Muhammadiyah untuk berdakwah lewat sepak bola, dengan menanamkan nilai Islam, kebangsaan dan kemanusiaan.
Tidak Dapat 20 Persen Gaji
PS Hizbul Wathan (PSHW), melalui presidennya, Dhimam Abror, memutus kontrak pemainnya, Choirun Nasirin, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Keputusan manajemen dia, (Choirul Nasirin) dipecat dari skuat PSHW karena terlibat narkoba," kata Dhimam Abror pada Senin, (18/05/20).
Tak hanya itu saja, Choirul Nasirin juga dipastikan tidak mendapatkan gaji sebesar 20 persen sejak liga dihentikan.
Sementara itu, sang pemain juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen, yang disampaikan oleh Dhimam Abror.
"Dia, (Nasirin) sudah menyampaikan permintaan maaf telah berbuat khilaf kepada perwakilan manajemen PSHW. Dia juga menerima keputusan pemecatan dirinya," beber Dhimam Abror.