FOOTBALL265.COM - Aparat penegak hukum wilayah Bandung, Jawa Barat, melakukan sidak disertai penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku streaming ilegal kompetisi sepak bola Eropa. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Berkas yang diberikan kepolisian sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan. Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels.
Dengan pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar sesuai dengan ketentuan pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
“Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ujar Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
"Artinya, perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," cetusnya.
Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin, mengatakan, upaya hukum ini ditempuh karena awalnya mereka sudah beritikad baik dengan mengumumkan melalui surat kabar nasional. Namun, untuk kasus ini, para tersangka tidak mengindahkan.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," kata Uba Rialin.
"Sehingga, segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Indonesia tanpa seizin, persetujuan tertulis, dan kerja sama dari MOLA TV di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum," tuturnya.
"Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.