FOOTBALL265.COM - Aparat penegak hukum resmi menaikkan status para pelaku streaming ilegal aplikasi IPTV atas konten tayangan sepak bola di Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai tersangka. Para pelaku melakukan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV) lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV selaku pemegang lisensi MOLA Content & Channels. Para tersangka diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar yang merujuk ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah beritikad baik mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels via surat kabar nasional.
Begitu pula pendekatan persuasif kepada khalayak di banyak daerah-daerah, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.
Kemudian, mereka juga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi upaya ini diabaikan. Sehingga, MOLA TV terpaksa bertindak tegas dengan menempuh jalur hukum.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah di MOLA Content & Channels," kata Uba Rialin.
MOLA Content & Channels terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lain seperti olahraga, sepak bola, Movies dan Kids, diperoleh dengan perjanjian sah dari pihak pemilik lisensi terkait (Licensor), baik dalam negeri maupun luar negeri
"Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelanggaran Hak Cipta ini, Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga tercoreng karena kami sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal oleh Licensor tersebut," imbuhnya.
Uba Rialin berharap dengan adanya perkara ini, semua pihak mulai sadar akan tindakan pelanggaran serupa. Pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam bentuk apa pun harus dihindari.
“Sebagai pengetahuan bagi publik bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, maupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," cetusnya.
Segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait MOLA Content & Channels di wilayah NKRI melalui media apa pun yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis atau kerja sama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.
"Pelanggar harus menjalani konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak tegas para terduga pelanggar,” tuturnya.
“Melakukan distribusi, menayangkan atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” pungkas Uba Rialin.