FOOTBALL265.COM - Eks defender Arema FC, Ikhfanul Alam memastikan tidak ikut nyoblos dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, karena wajib menjaga kode etik profesinya.
Sebagaimana diketahui, Ikhfanul Alam merupakan satu dari segelintir pesepak bola profesional yang juga berstatus anggota kepolisian.
Kendati di satu sisi, Ikhfanul Alam juga punya hak pilih sebagai warga negara lainnya. Namun atas status profesinya itu, dia wajib taat peraturan demi menjaga kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya benar. Sebagai ASN tidak diperbolehkan ikut nyoblos, wajib netral," ucap eks defender Arema FC yang kini berseragam Badak Lampung FC itu kepada Indosport, Rabu (09/12/20).
Beberapa aturan itu memang gamblang dijelaskan ke publik. Salah satunya aturan dari institusi Polri sendiri melalui Undang-undang nomor 2 tahun 2002.
Pada Pasal 28, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis (ayat 1). Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih (ayat 2).
"Pokoknya siapa pun yang jadi bupati, semoga Malang tetap aman, damai dan sejahtera," anggota Satuan Brimob Polri itu menambahkan.
Kabupaten Malang hari ini memang tengah menggelar agenda politik melalui Pilkada serentak, guna memilih pemimpin terbaik untuk memimpin kawasan di Jawa Timur itu dalam 5 tahun ke depan.