Polisi Tindak Tegas Pelaku Nobar Euro 2020 Secara Ilegal
Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.
Perbuatan melanggara hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini."
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi," kata Uba Rialin selaku kuasa hukum MOLA.
MOLA mengingatkan kembali, bahwa seluruh konten tayangan mereka, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan terutulis.
Sehingga jika ada yang tidak melaluinya, itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.