FOOTBALL265.COM - Persik Kediri menjelaskan perihal keberadaan dokter tim, setelah diduga melanggar Regulasi BRI Liga 1 2021 Pasal 22 dengan ancaman sanksi denda Rp50 juta.
Dugaan pelanggaran itu perihal dengan ketidakhadiran dokter tim pada lembar Daftar Susunan Pemain (DSP) saat menghadapi PSM Makassar di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Bekasi, Kamis (23/9/21) kemarin.
Sebagaimana poin ke-2 pasal 22, dokter tim diwajibkan hadir pada bangku cadangan (bench), selain pelatih kepala. Sedangkan pada lembar DSP, tim Macan Putih tidak menyertakan nama dokter tim.
"Jadi begini, dokter tim kami, dokter Iman Taufiq berhalangan hadir karena harus mengikuti diklat profesinya, beberapa hari sebelum pertandingan," ucap Media Officer Persik Kediri, Anwar Bahar Basalamah kepada Indosport Sabtu (25/9/21).
Sedangkan pada laga yang berkesudahan 2-3 untuk kemenangan PSM itu, Persik sudah menyiapkan dokter penggantinya.
"Situasi itu membuat LIB mewajibkan kami mencari dokter pengganti. Dan selama pertandingan, tim menunjuk dokter Arrio Yusman," sambung dia.