Liga Indonesia

Diserahkan ke Polisi, Pelaku Match Fixing Liga 3 Jatim Divonis 10 Tahun

Minggu, 21 November 2021 08:55 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Indra Citra Sena
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Bambang Suryo, pengungkap tabir gelap sepak bola Indonesia. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Bambang Suryo, pengungkap tabir gelap sepak bola Indonesia.
Ulangan 2018

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela Lamongan, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta. Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, Andy Cahya, Hendra Putra Satria, dan Desky Galang Ramadani dinyatakan terbukti melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. 

Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Anshori agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang. PSSI Jatim juga menyebut Bambang Suryo yang merupakan mantan runner. 

Bersama David, Billy dan Anshori yang diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Sebab, mereka bukan bagian dari football family. Bahkan, Bambang Suryo sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018. 

Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian Bambang, David, Billy dan Anshori tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.

"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” terang Makin.

Karena itu untuk pihak-pihak yang tidak termasuk dalam football family ini akan dilimpahkan ke kepolisian. Rencananya, Komdis PSSI Jatim akan melaporkan Bambang dkk. ke Polda setempat.