FOOTBALL265.COM - PSDS Deli Serdang menyebut pertemuan dengan Karo United di babak semifinal Liga 3 Putaran Nasional 2021-2022 tak sesuai skema awal dari PSSI.
Padahal bagan semifinal Liga 3 tersebut telah ditetapkan PSSI sejak jauh-jauh hari, sehingga klub berjuluk Traktor Kuning ini mempertanyakan perubahan tersebut kepada PSSI.
Diketahui, berdasarkan surat PSSI nomor 1057/AGB/162/III-2022 tanggal 15 Maret 2022 perihal semifinal dan final Liga 3 itu ditetapkan semifinal pertama laga antara PSDS vs Karo United.
Itu merupakan duel antara sesama wakil Sumatra Utara alias derby Sumut antara juara grup AA babak 16 besar lalu kontra juara grup BB.
Sementara laga semifinal lainnya mempertemukan duel antara juara grup CC Putra Jombang kontra Mataram Utama FC (juara grup DD).
Padahal, skema awal semifinal yakni juara grup AA (PSDS) akan bersua juara grup CC (Putra Jombang). Sedangkan juara grup BB (Karo United) kontra juara grup DD (Mataram Utama FC).
Hal itu berdasarkan surat PSSI pada 24 Januari 2022 nomor 275/AGB/35/I-2022 perihal pelaksanaan putaran Liga 3 yang juga ditandatangani oleh Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
Kendati demikian, PSDS tidak mempermasalahkan keputusan baru tersebut. Namun mereka hanya menyayangkan adanya skema yang berubah.
"Yang pasti sesuai keputusan PSSI semalam kita tidak permasalahkan siapapun lawan di semi final," ujar Ketua Umum PSDS, Khairun Rijal, kepada awak media, Rabu (16/3/22).
"Namun sudah ada skema sebelumnya yang dikeluarkan PSSI, di mana juara grup AA ketemu dengan juara grup CC. Mengapa itu tidak dilaksanakan?" tegasnya.