Liga 1: Maaf PSIS, Ini Alasan Persib Berhak Mengulang Penalti dan Gol Dewangga Dianulir
Akmal Marhali menjelaskan bahwa ada gerakan dari kiper PSIS Semarang, Wahyu Tri Nugroho, sehingga penalti dari David da Silva memang harus diulang kembali.
"Law of The Games 14 IFAB menjelaskan bahwa apabila dilakukan tendangan penalti, kiper tidak boleh bergerak melewati garis gawang," tulis Akmal Marhali di Instagram.
"Bila itu terjadi dan tidak gol, maka penalti diulang. Tapi bila kiper sudah melewati garis gawang saat penalti dieksekusi dan gol, maka golnya sah," lanjut Akmal lagi.
"Jadi, keputusan wasit Totok Fitrianto mengulang penalti sudah tepat, karena di eksekusi pertama, kiper Wahyu Tri Nugroho sudah melewati garis gawang saat memblok bola."
Kemudian, dalam kasus lemparan ke dalam oleh Alfeandra Dewangga yang kemudian dianulir atau golnya tidak sah, Akmal juga merujuk pada aturan Laws of The Game.
"Dalam Law of The Game 15 IFAB dijelaskan gamblang. Gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan ke dalam," ungkap Akmal Marhali.
"Jika bola masuk ke gawang lawan, maka tendangan gawang diberikan. Jadi, sekali lagi, keputusan wasit benar," pungkasnya.
Dengan demikian, PSIS Semarang tidak bisa melakukan protes atas hasil akhir laga yang didapat ketika mereka menghadapi Persib Bandung, di pekan keempat Liga 1 2022.