Liga Indonesia

Ketok Palu! DPR RI Restui Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh

Senin, 29 Agustus 2022 17:03 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Prio Hari Kristanto
© PSSI
Komisi III DPR RI secara resmi telah menyetujui proses naturalisasi dua pemain keturunan yang diajukan PSSI yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh.  Foto: PSSI Copyright: © PSSI
Komisi III DPR RI secara resmi telah menyetujui proses naturalisasi dua pemain keturunan yang diajukan PSSI yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh. Foto: PSSI

FOOTBALL265.COM - Komisi III DPR RI secara resmi telah menyetujui proses naturalisasi dua pemain keturunan yang diajukan PSSI yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh. Hal itu diputuskan dalam rapat hari ini, Senin (29/08/22). 

Rapat yang baru saja usai dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI,  Bambang Wuryanto. Hadir pula Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.

Dalam kesempatan hari ini, Komisi III DPR RI meminta penjelasan terkait keputusan Jordi dan Sandy jadi WNI. Keduanya juga dites apakah mengetahui Pancasila yang merupakan dasar negara.

Setelah Jordi dan Sandy membuktikan bisa menghafal Pancasila, seluruh peserta sidang Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan untuk naturalisasi.

Ketua Komisi III DPR RI,  Bambang Wuryanto, bahkan memuji Jordi dan Sandy yang mengenakan batik pada acara hari ini, meskipun lewat virtual. 

"We love you, saya bisanya itu saja," canda Bambang Wuryanto setelah mendengarkan Jordi dan Sandy berbicara soal keputusan jadi WNI. 

"Yang bersangkutan sudah pakai baju batik, jadi sudah tentu cinta Indonesia, meskipun sebelum nyanyikan Indonesia Raya dan Pancasila," sambungnya. 

"Kita telah dengarkan penjelasan mitra kita dan untuk kali ini apakah komisi tiga DPR setuju keduanya diproses? tanya 
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto yang disambut persetujuan semua angggota dan diakhiri dengan ketok palu sebagai pengesahan."

Sementara itu, Menpora bersyukur Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi. Pasalnya, berkas kedua pemain tersebut sempat tertahan cukup lama karena DPR sedang masa reses (kunjungan kerja).