Liga 1: Alasan Komunitas Suporter PSS Sleman Berniat Rehat dari Stadion
Wajar saja jika para suporter mulai kecewa dengan situasi yang terjadi. Dari pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Sleman pada Senin (29/8/22), ternyata pelaku bukan hanya anak muda.
Pelaku berinisial HN ternyata sudah berusia 40 tahun. Begitu pula dengan tersangka berinisial SM yang sudah berusia 37 tahun. Tak kalah berusia adalah AP (29 tahun), FS (31 tahun) hingga KI (26 tahun).
Sementara para pelaku lain, seperti YM (22), AE (21 tahun), AS (20 tahun), RF (22 tahun), AE (18 tahun), AB (19 tahun) dan JN (17 tahun).
Mayoritas tersangka ternyata merupakan sesama warga Gamping, seperti Aditiya Eka. Hanya satu tersangka yang berasal dari luar Gamping, yakni AE dari Purwosari, Gunung Kidul.
Dari para tersangka ini turut diamankan barang bukti, seperti senjata pemukul, senjata tajam, enam bom molotov, kembang api dan petasan.
PSS Sleman sendiri memastikan akan melakukan bantuan hukum kepada para korban, terutama dalam mengawal proses 12 tersangka. PSS berharap bantuan hukum ini bisa membuat proses berjalan seadil-adilnya.
"Mungkin kalau ada teman teman lain yang ingin memberikan dukungan yang sama seperti kami, kami sangat terbuka untuk berkolaborasi dan bekerja sama sehingga kita sama-sama selesaikan kasus ini dan semua orang tetap bisa merasa aman ketika menonton kebanggaannya bertanding di stadion," ungkap direktur utama PT PSS, Andywardhana.