60.7K
Liga Indonesia
Liga 1: Terungkap, Alasan Lee Yu-jun Lepas Kewarganegaraan Korsel dan Jadi WNI
© vivagoal.com

Lee Yoo-joon saat masih berseragam Bhayangkara FC.
Naturalisasi Sesuai Aturan
Sementara itu, pihak Madura United melalui Presiden Achsanul Qosasih menjelaskan bahwa proses naturalisasi Lee Yu-jun tak menyalahi aturan karena sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.
Dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 19 dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) bisa mengajukan permohonan status WNI jika menikah dengan orang Indonesia.
Namun, hal ini tetap dengan syarat, yakni tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Lee Yu-jun nampaknya mengajukan naturalisasi secara mandiri. Sebab jika lewat klub, Madura United harus mengurusnya melalui PSSI yang kemudian mengajukan rekomendasi kepada Menpora untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).