Nonaktifikan Panpel dan Ketua Security Officer Seumur Hidup, PSSI: Urusan Pidana ke Kepolisian
Komdis PSSI mengutarakan bahwa jika ditemukan pelanggaran pidana dari sejumlah pihak karena tragedi Kanjuruhan, maka hukum akan berlaku bagi pelaku .
“Jadi apa yang diputuskan komdis PSSI ini tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain termasuk kepolisian terlibat jika dibutuhkan."
“Hal itu jika ditemukan ada pelanggaran pidana. Dan tentunya hukum positif kita akan berlaku,”ujar Komdis PSSI dalam konferensi pers.
Selain kepada panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dan Security Officer, Komdis PSSI juga menjatuhi sanksi terhadap Arema FC.
Sanksi tersebut diberikan karena Arema FC harus bertanggung jawab terhadap Badan Penyelenggara Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sekaligus sebagai tuan rumah. Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," kata Erwin Tobing.
Arema FC harus terusir sejauh maksimal 250 km dari Malang. Tak cukup sampai situ, Arema FC juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp250 juta.
"Arema FC dikenakan sanksi Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," ucap Erwin Tobing.
Sebagai informasi, pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berkesudahan 2-3, terjadi tragedi Kanjuruhan, di mana ratusan korban meninggal dan luka-luka, Sabtu (01/10/22).
Banyaknya korban yang tumbang itu, disinyalir karena penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang mana dilarang keras oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).
Kemudian PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia bersama Pemerintah langsung melakukan evalusi dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk investigasi menyeluruh,