2.8K
Liga Indonesia
Sejumlah Pejabat Kepolisian Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ada Kapolres Malang
© Ian Setiawan/INDOSPORT
5 Tahun Penjara
Sejumlah orang itu pun diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP perihal tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan mati, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sebagai pengawas, kami juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nanti setelah pemeriksaan selesai akan diumumkan semua," pungkas Kadivhumas Polri tersebut.