FOOTBALL265.COM – Ombdusman Republik Indonesia (RI) menyatakan ada empat pihak berpotensi lakukan maladministrasi dari tragedi Kanjuruhan, termasuk polisi dan PT Liga Indonesia Baru.
Tragedi Kanjuruhan pascapertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (01/10/22), menewaskan ratusan korban meninggal dan luka-luka lainnya.
Banyaknya korban yang tumbang itu, disinyalir karena penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang mana dilarang keras oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).
Aparat kepolisian menggunakan gas air mata usai fans Arema FC tumpah ke lapangan sebagai bentuk kekecewaan karena tim kesayangannya kalah 2-3 atas Persebaya Surabaya.
Banyak pihak berduka atas musibah pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya, termasuk Ombdusman Republik Indonesia (RI).
Selain menyampaikan dukacita, Ombdusman menjelaskan bahwa PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia sebenarnya sudah memiliki Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK).
RKK itu mengatur di dalamnya upaya pencegahan dan mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuhnya korban.
PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan kepada panitia pelaksana (panpel), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru), dan kepolisian.
“Tiga lembaga tersebut harus saling berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan.”
“PT LIB (Liga Indonesia Baru) mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola professional, sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan,”Ombudsman dalam rilis resmi.