Termasuk Polisi dan PT LIB, Ombudsman: 4 Pihak Berpotensi Lakukan Maladministrasi di Tragedi Kanjuruhan
Dalam rilis resmi Ombudsman RI, temuan awal menegaskan bahwa empat pihak tersebut (PSSI, Kepolisian, PT LIB, dan Kepolisian), berpotensi melakukan maladministrasi dari tragedi Kanjruuhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Dalam pernyataan Ombudsman, tiga pihak berpotensi melakukan maladministrasi mengacu dari UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Langkah awal pemeriksaan Ombudsman tentag dugaan maladministrasi dari Tragedi Kanjuruhan antara lain jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi.
Setelah itu adalah keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel, serta mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.
Atas beberapa permasalahan tersebut di atas, Ombudsman dalam rilis resminya menyatakan bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN).
Investigasi atas prakarsa sendiri (IN) mandiri Ombudsman sesuai pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur memulai investigasi awal dengan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksanaan dokumen.
Hasil IN (prakasarsa sendiri) dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola.
“Ombudsman akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaan dokumen,” tulis Ombudsman dalam rilis resminya.
“Hasil OMI berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola."
Apapun yang terjadi, PSSI, Kepolisian, PT LIB, dan Panpel laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, masih Pihak Berpotensi Lakukan Maladministrasi di Tragedi Kanjuruhan.