Kronologi Izin Polisi Soal Pertandigan Arema FC vs Persebaya Akhirnya Tetap Digelar Malam Hari

Menerima balasan surat dari Polres Malang, pihak Panpel Arema FC langsung meneruskannya dan berkoordinasi dengan operator liga, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), soal permintaan perubahan jadwal pertandingan dari pihak kepolisian Malang.
Tidak butuh waktu lama, PT LIB langsung meresponsnya sehari kemudian. Surat bernomor 497/LIB-KOM/IX/2022 tertanggal 19 September 2022, berisi pertandingan tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula.
PT LIB juga mendesak kepada Panpel Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan khususnya Kepolisian Malang.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, maka perkenankanlah kami PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB) menyampaikan,
"Bahwa meminta kepada Klub Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal kepada pihak keamanan dalam hal ini khususnya dengan KAPOLRES Malang
"Untuk TETAP melaksanakan pertandingan BRI Liga 1-2022/2023 NP 96 antara Arema FC vs PERSEBAYA Surabaya DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN," demikian bunyi surat PT LIB yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, Akhmad Hadian Lukita.
Surat dari PT LIB itu kemudian kembali diteruskan oleh Panpel Arema FC, kepada pihak Polres Malang.
Artinya, rekomendasi Polres Malang untuk memajukan pertandingan ke sore hari harus gugur seiring datangnya surat PT LIB tersebut.
Pihak Kepolisian Resor Malang pun akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi bernomor B/2448/IX/YAN.2.1/2022 pada Rabu (28/9/2022) kepada Panpel Arema FC.
Dalam surat itu tertulis bahwa Kepolisian Resor Malang merekomendasikan kegiatan tersebut ke Ditintelkam Polda Jatim selama Panpel Arema FC memenuhi syarat yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.
Ada beberapa catatan dalam surat rekomendasi Polres Malang, salah satunya Panpel Arema FC membatasi jumlah suporter yang hadir dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Setelah mendapat arahan dari surat rekomendasi Polres Malang, Panpel Arema FC bergerak untuk kemudian berkoordinasi dengan Polda Jatim khususnya Ditintelkam Polda Jatim.
Pada Kamis, 29 September 2022, Polda Jatim menyetujui semua persyaratan Panpel Arema FC untuk menggelar pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan mengeluarkan izin keramaian.
Dalam surat tersebut tertulis ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris bertanggung jawab penuh apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan dalam pertandingan tersebut.
Selain itu, Kepolisian Jawa Timur juga meminta agar pertandingan tersebut dihadiri 75 persen dari kapasitas Stadion Kanjuruhan yang berjumlah 42 ribu orang.
Itu berarti, Panpel Arema FC hanya boleh mencetak tiket sebanyak 31 ribu orang/penonton.
Dalam surat itu juga pihak Kepolisian Jawa Timur setuju dengan waktu kick off yang digelar pukul 20.00 WIB.
"Bahwa dengan menyatakan tidak keberatan atas diselenggarakannya kegiatan tersebut," bunyi surat itu yang ditunjukan kepada Panpel Arema FC.
Akibat insiden maut ini, Arema FC mendapat sanksi dari Komisi Disiplin PSSI, di antaranya tidak boleh menggelar laga kandang di Malang pada sisa kompetisi Liga 1, dan didenda 250 juta.