Tak Temukan Indikasi Serangan Suporter, Komnas HAM Soroti Tajam Aksi Aparat Keamanan
Komnas HAM sekaligus berupaya untuk meluruskan berbagai isu yang beredar di publik, bahwa masuknya suporter ke lapangan karena ingin bertindak kekerasan.
Persepsi itu yang kini terbentuk dan disimpulkan oleh publik dalam menyikapi tragedi dengan jumlah total 131 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka itu.
"Kami sudah mendengar dari berbagai keterangan, bukan begitu kejadiannya. Tidak hanya masyarakat Malang, tapi masyarakat luas mesti meluruskan ini," ungkap Choirul Anam.
Sementara soal penembakan gas air mata, Komnas HAM melihat tidak unsur urgensinya. Momen inilah yang membuat ribuan suporter panik dan saling berjejal berebut akses keluar stadion.
"Seharusnya kalau tata kelola pengamanan yang baik, tidak akan menimbulkan peristiwa yang memilukan ini," pungkas dia.
Soroti Penggunaan Gas Air Mata
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyelidiki tragedi Kanjuruhan yang terjadi usia laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22).
Sorotan Komnas HAM ada pada satu titik utama sepanjang menelisik kasus itu, yaitu mengapa ada gas air mata yang dilontarkan pihak keamanan.
Padahal, keberadaan senjata pengurai massa itu sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam aturan sepak bola. FIFA atau federasi sepak bola dunia melarangnya dalam Pasal 19 perihal Regulasi Pengamanan dan Keselamatan.
"Satu pertanyaan mendasar dengan melihat manajemen keamanan adalah, mengapa sampai ada gas air mata? Padahal di aturan FIFA dilarang," ujar Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan/Penyelidikan, Choirul Anam, pada Kamis (05/10/22).
Pihaknya pun menduga, ada miskomunikasi yang terjadi di antara para pemegang kebijakan dalam gelaran pertandingan sepak bola di Liga 1 tersebut.